Tangerang Posbogor.com.
Proyek pembangunan Reservoir Rajeg dengan kapasitas 4.000 m³ yang direncanakan oleh Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang yang ditargetkan dari tahun 2023 hingga kini THN 2026 baru mulai dikerjakan.
Proyek ini ditargetkan mulai sejak 2023 dengan nilai anggaran hasil negosiasi sebesar Rp 40,53 miliar dan dimenangkan oleh PT TIGALAPAN ADAM INTERNASIONAL.
Proyek yang telah melalui proses lelang di LPSE Kabupaten Tangerang tersebut di tahun 2026 kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pantauan dilapangan hingga pertengahan April tahun 2026, tampak baru mulai aktivitas konstruksi di lokasi yang direncanakan.
Sementara itu, pihak Perumdam TKR memberikan penjelasan melalui via selurel.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 14 April 2026, baru mulai dikerjakan karna terbengkalai karna belum ada persetujuan bangunan gedung ( PBG ).
Aktivis pemerhati kebijakan publik, Ronal pasaribu , menyayangkan belum dimulainya pekerjaan fisik dari proyek tersebut.
Ia menilai seharusnya dengan ditandatanganinya kontrak sejak 2023, pekerjaan sudah mulai berjalan ada apa dengan perumdam TKR Kabupaten Tangerang
“Jika memang belum ada kesiapan, mengapa tender dilaksanakan? Harus ada evaluasi menyeluruh dari jajaran Perumdam TKR,” ujar Ronal, Senin (14/04/2026).
Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pada proyek pembangunan Reservoir Rajeg tersebut.
Terkait pengadaan proyek pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif seperti pemutusan kontrak.
Pencantuman dalam daftar hitam, dan pencairan jaminan. Selain itu, jika ditemukan unsur pidana seperti kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan.
Bisa mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Yang jadi baru baru ini yang jadi pembahasan ,kenapa pemenang kontrak ditahun 2023 sesuai Perpres No.12 Tahun 2021 harusnya dikenakan administratif pemutusan kontrak.
Kok masih dipakai mengerjakan dengan tender yang sama,seolah- olah PT TIGALAPAN ADAM INTERNASIONAL adalah binaan Perumdam Tirta kerja Raharja.
Namun, penting dicatat bahwa hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Perumdam TKR maupun PT Tigalapan Adam Internasional terkait alasan keterlambatan proyek.
Termasuk apakah ada kendala teknis di lapangan seperti permasalahan lahan, administrasi, atau faktor lainnya.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, masyarakat berharap adanya kejelasan dari pihak-pihak terkait demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
(Naga)
Post Views:
11