KPK MENYUSULURI ANGGARAN DARI REKAN KONTRAKTOR.
Jakarta, POSBOGOR.COM.
Komisi Pemberantas Korupsi, kini akan menyulusuri aluran dana Rp 4 itu, jakarta, jumat (29/05).
Diduga Fadia Bupati Pekalongan menerima dana Rp 4 milyar dari rekan kontraktor.
Pemberiang uang itu, menurut informasi dari sumver menyebutkan diduga belikan aset rumah senilau Rp 4 milyar.
Beberapa informasi yang dari saksi-saksi akan menwrngjan bahwa Bupati Pekalobgan ada dugaan terima aliran dana dari rekan kontraktor.
“Kami mendapatkan informasi dari keterangan saksi, bahwa Bupati ekalongan terima aliran dana sekitar Rp 4 milyar”, ujarnya Budi Juru KPK di gedung merah putih jakarta.
KPK memeriksa sejumlah saksi hari ini terkait kasus yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
KPK menelusuri rumah yang dibeli oleh Fadia di Cibubur.
“Hari ini penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti, di mana dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR ya di wilayah Kota Wisata (Cibubur),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Budi menyebutkan rumah tersebut berada di Cibubur, yang dibeli secara cash oleh Fadia. Nilainya sekitar Rp 4 miliar.
“Nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar. Ya tentu ini nanti kita akan dalami kaitannya dengan konstruksi perkara.
Karena FAR ini diduga menggunakan perusahaannya untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” sebutnya.
Hari ini, KPK memanggil 3 saksi dalam kasus ini, yaitu.
Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan, Plaza Senayan, Ika Tjondrodihardjo, Swasta, Honggo Affandy, Swasta.
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing.
Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut ini rinciannya:
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar; Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar.
Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar; Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar.
Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar.
Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
(gadis)