IFRAME SYNC

Para ahli waris seringkali menghadapi situasi yang menantang.


Kab.Serang – posbogor.com

Dalam sebuah perkara yang menyangkut hak waris, para ahli waris seringkali menghadapi situasi yang menantang.

Hal ini terjadi saat terdapat perubahan dalam dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan aset warisan.

Salah satu contoh yang menimbulkan pertanyaan adalah perubahan dalam Surat Akta Jual Beli (AJB), yang disusun tanpa melibatkan diskusi atau rembukan dengan anggota keluarga yang terkait.

Nur, salah seorang ahli waris yang terdampak langsung oleh perubahan tersebut, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan yang diambil tanpa konsultasi lebih lanjut.

“Kami selaku ahli waris hanya minta hak,” ungkapnya dengan nada kebingungan kepada wartawan, Sabtu(30/3/2024).

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan yang cukup besar di kalangan keluarga.

“Kenapa terkait perubahan surat AJB yang baru dibuat tanpa adanya diskusi atau rembukan secara keluarga?” tanya Nur, mencerminkan kegelisahannya akan proses yang tidak transparan.

Dalam keterangan lebih lanjut, Nur menegaskan bahwa kejelasan dan kepastian mengenai masalah ini sangatlah penting bagi seluruh ahli waris.

“Kami(Nur dan 2 adek Nur, Siti Nafudoh Abdul Latif) ingin meminta kepastian dan kejelasan secara jelas, karena ini hanya untungkan pribadi,” tegasnya.

Dihari yang sama, Wartawan menggali informasi kepada salah satu RT bernama Wahab , diketahui mengetahui hal ini,saat dikonfirmasi via WhatsApp menunggu Sabar.

“Iyah pak sabar. Saya masih Lobi terimakasih”. Jawab dengan singkat.

Namun saat dikonfirmasi kepada Sekertaris Desa Waringin kurung ,Supriyadi, melalui WhatsApp belum mendapatkan jawaban.

Diketahui pembuatan AJB sempat ditolak oleh Haji Pandi, Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang,karna tidak sesuai prosedur.

“Pernah ada yang mengajukan AJB baru atas Nama Juleha(ibu kandung dari Nur) kami tolak karna tidak sesuai prosedur”. Ucapnya kepada wartawan bulan lalu.

washiton / posbgr

Berita Terkait

Top