Klinik Utama Sentosa Tidak Mengakui ke 4 orang Pengadu posbante | 13 May 2026, 15:12 pm | 0 comments | 24 views Jakarta, POSBOGOR.COM. Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada sejumlah media online, terkait tuduhan terhadap Klinik Utama Sentosa dan Rully Tarihoran, SH., kuasa hukum klinik dalam siaran persnya pada Rabu (13/5/’26). Kepada sejumlah media, di kantornya di Jl. H. Muchtar Raya Jl. H. Harun No.30, Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan. Secara resmi menyampaikan klarifikasi, bahwa pihak-pihak yang mengaku sebagai “Pekerja atau Karyawan” di Klinik Utama Sentosa pada faktanya. Tidak memiliki hubungan kerja tetap maupun hubungan hukum ketenagakerjaan. Sebagaimana data akurat. Bahwa para pengadu (4 orang -red), tidak pernah memiliki kontrak kerja, slip gaji, scedul ketentuan jam kerja dan pengangkatan sebagai pegawai tetap. Bahkan antara Klinik dengan pihak pengadu, tidak ada hubungan subordinasi. Sebagaimana unsur hubungan kerja sesuai Peraturan Ketenagakerjaan. Keterlibatan para pengadu hanya sebatas tenaga lepas/freelance yang membantu dalam kondisi tertentu dan tidak terikat secara permanen dengan pihak klinik. Sekedar diketahui. Bahwa saat ini Klinik Utama Sentosa telah tutup permanen dan tidak lagi beroperasi. Penutupan tersebut dilakukan secara internal dan bukan karena adanya perselisihan sebagaimana diberitakan secara sepihak di media online. Sebelum operasional klinik dihentikan, pemilik klinik pernah menunjukkan itikad baik sebatas hubungan kekerabatan dengan empat orang tersebut. Menawarkan bantuan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dibagikan. Sekali lagi. Menawarkan uang sebesar Rp 50 juta, bukan sebagai pengakuan adanya kewajiban hubungan kerja ataupun pengakuan utang ketenagajerjaan. Tetapi sifatnya hanya sebagai bentuk persahabatan dan kepedulian. Oleh karena itu tegas Rully, pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah para pengadu merupakan pekerja. Tetap yang hak-haknya dilanggar adalah tidak benar, menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik pihak klinik maupun pemiliknya. Selain itu tambah Rully, pihaknya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak mengedepankan asas keberimbangan. Serta tidak melakukan konfirmasi secara proporsional kepada pihak klinik sebelum melakukan publikasi. “Kami, Klinik Utama Sentosa tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah. Maupun pencemaran nama baik yang merugikan pihak kami,” tegas Rully menjawab media dengan mimik serius. Pada kesempatan itu, Rully juga mengimbau kepada khalayak umum supaya tidak mudah mempercayai informasi sepihak. Agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta objektivitas dalam menilai suatu persoalan hukum. Siaran pers ini disampaikan, guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.- Penulis : Luster Siregar. SIARAN PERS KLARIFIKASI DAN SANGGAHAN ATAS PEMBERITAAN MEDIA ONLINE Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada sejumlah media online terkait tuduhan terhadap Klinik Utama Sentosa. Bersama ini kami selaku kuasa hukum menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut: Bahwa pihak-pihak yang mengaku sebagai “pekerja” atau “karyawan” Klinik Utama Sentosa pada faktanya tidak memiliki hubungan kerja tetap maupun hubungan hukum ketenagakerjaan dengan Klinik Utama Sentosa. Para pengadu tidak pernah memiliki: kontrak kerja; slip gaji; ketentuan jam kerja tetap; pengangkatan sebagai pegawai tetap. Maupun hubungan subordinasi sebagaimana unsur hubungan kerja menurut peraturan ketenagakerjaan. Keterlibatan para pengadu hanya sebatas tenaga lepas/freelance yang membantu dalam kondisi tertentu dan tidak terikat secara permanen dengan pihak klinik. Bahwa saat ini Klinik Utama Sentosa telah tutup permanen dan tidak lagi beroperasi. Penutupan tersebut dilakukan. Secara internal dan bukan karena adanya perselisihan sebagaimana diberitakan secara sepihak di media online. Sebelum operasional klinik dihentikan, pemilik klinik bahkan pernah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan bantuan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dibagikan. Sekali lagi. Menawarkan uang sebesar Rp 50 juta, bukan sebagai pengakuan adanya kewajiban hubungan kerja ataupun pengakuan utang ketenagajerjaan. Tetapi sifatnya hanya sebagai bentuk persahabatan dan kepedulian. Oleh karena itu tegas Rully, pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah para pengadu merupakan pekerja tetap yang hak-haknya dilanggar adalah tidak benar. Menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik pihak klinik maupun pemiliknya. Selain itu tambah Rully, pihaknya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak mengedepankan asas keberimbangan. Serta tidak melakukan konfirmasi secara proporsional kepada pihak klinik sebelum melakukan publikasi. “Kami, Klinik Utama Sentosa tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyebaran informasi yang tidak benar. Fitnah, maupun pencemaran nama baik yang merugikan pihak kami,” tegas Rully menjawab media dengan mimik serius. Pada kesempatan itu, Rully juga mengimbau kepada khalayak umum supaya tidak mudah mempercayai informasi sepihak. Agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta objektivitas dalam menilai suatu persoalan hukum. Siaran pers ini disampaikan. Auna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat Penulis (prayitno) Post Views: 24