JAKARTA, POSBOGOR.COM.
Banyak politisi menilai, bahwa KPK terlalu berlebihan tentang penanganan kasus dugaan korupsi.
Apa lagi seseorang yang sudah di sebut jadi tersangka, ia berhak di tahan di tahanan KPK.
Jika di tahan tahanan rumah, itu tersangka terlalu berlebihan.
Maka, ada sebagian masyarakat dengan pandangan negatif, jangan-jangan tahanan tidak di tahan.
Menurut informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bahwa pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Sebenarnya tidak etis, ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, tidak profesional.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, keputusan tersebut bukan terkait momentum tertentu seperti hari raya keagamaan.
“Apakah ini akan di-ACC pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Dikutip kompas com.
Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
“Jadi bukan ke situ (karena Lebaran) fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kita melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” sambungnya.
(Gadis)
Post Views:
54