Jakarta, posbogor.com.
Viral Pajak negara, bawa pengamat hukum, untuk pungutan pajak tak perlu di pungut terlalu besar ke pada pribadi, selasa (06/01) jakarta.
Untuk pajak pribadi harus diturunkan, karena pajak yang masuk ke negara 12% sudah di atas rata-rata.
Untuk meringankan rakyat pajak pribadi harus di nolkan, karena pakak yang di bebankan sudah terlalu tinggi.
Usulan ini datang dari Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji pada media sosial di kutip.
Dia menyarankan agar melakukan perbaikan bahasa cortex.
Sarannya agar bahasa cortex diganti dengan bahasa yang lebih awam bukan bahasa ilmiah apalagi bahasa Undang-Undang (UU).
Ia menyebut sebaiknya bahasa yang digunakan adalah bahasa awam agar bisa dan lebih mudah dimengeri.
Dia lantas menandai akun Menkeu Purbaya, Kemenkeu, Ditjen Pajak, Presiden Prabowo hingga Mahfud MD.
Adapun hadirnya sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sistem inti administrasi perpajakan di awal tahun 2025
Dimana, sistem ini menjanjikan efisiensi, akurasi, transparansi, dan kemudahan dalam pengelolaan pajak.
Melalui digitalisasi proses pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak.
Coretax DJP berupaya menekan potensi kesalahan manual dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Intinya, sistem Coretax DJP diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan.
Tidak mengherankan jika wajib pajak banyak terlihat memenuhi kantor pajak.
(BR / tik)
Post Views:
81