Tangerang, posbogor.com
Kontraktor di Kabupaten Tangerang mengeluhkan sulitnya memperoleh proyek dari Dinas Perumahandan Permukiman (Perkim), selasa (09/09).
Mereka menduga adanya monopoli proyek oleh oknum pejabat yang merangkap sebagai pemborong melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Dari penelusuran tim media Postbanten.net kepada salah seorang kontraktor berinisial AD menyatakan, Dia sudah dua tahun tidakdan mendapatkan proyek dari Dinas PERKIM.
Padahal dia mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk biaya kemitraan sebesar 15 persen yang diminta.
Namun, proyek PL justru diduga dikerjakan langsung oleh oknum pengawas dan PPTK yang mendapat restu dari pimpinan.
AD juga mengatakan pada akhir Agustus kemarin di mana oknum pejabat di Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (PERKIM) berinisial U.S.O diduga melakukan penyuapan terhadap oknum oknum LSM dan wartawan nakal untuk menutupi kebobrokan di lingkungan PERKIM.
Kami dari pihak media Postbanten juga mencoba mencari informasi dari sumber yang lain yang dekat dengan PERKIM juga menyampaikan hal serupa.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa kasus ini dengan sengaja dilakukan oleh oknum berinisial U.S.O ini memberikan uang suap kepada oknum LSM dan oknum Wartawan Nakal untuk menutupi agar tidak dipublikasi kebobrokan di tubuh PERKIM ke media, baik media TV maupun media online.
Biar masalah ini tidak diketahui oleh masyarakat agar citra PERKIM tidak diketahui oleh publik
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan PERKIM.
Pihak berwajib perlu melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran dugaan penyuapan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang terlibat.
Masyarakat Kabupaten Tangerang berhak mengetahui kebenaran tentang pengelolaan proyek di PERKIM.
Oleh karena itu, penting bagi pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
AD juga menyoroti gaya hidup mewah yang dijalani sejumlah oknum pengawas dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang tidak sesuai dengan penghasilan sebagai ASN.
“Banyak yang sekarang hidup mewah, punya mobil mewah dan rumah miliaran,” ungkapnya.
Hasil penelusuran tim media Postbanten di halaman resmi LPSE menunjukkan bahwa jumlah proyek dengan mekanisme penunjukan langsung mencapai ratusan.
Namun, proyek-proyek tersebut diduga telah dijual oleh pejabat PERKIM dan dikerjakan oleh kelompok tertentu yang dianggap “aman” oleh oknum dalam Dinas tesebut.
Padahal dalam peraturan pemerintah telah ditetapkan dalam undang-undang Pejabat di Dinas PERKIM (Perumahan dan Kawasan Permukiman) sebaiknya tidak terlibat langsung dalam tender proyek di lingkungan kerjanya.
Untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan proses tender yang adil dan transparan.
Hal hal yang perlu diperhatikan juga telah di sebut kan dalam ketentuan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan proses tender harus ada transparan dan terbuka untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Semua peserta tender harus diperlakukan sama secara adil dan memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan tender.
Harus ada Akuntabilitas Pejabat dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dan memastikan bahwa proses tender berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 juga mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk proses tender.
Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) mengatur tentang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk proses tender.
Pejabat di Dinas PERKIM tidak terlibat langsung dalam tender proyek di lingkungan kerjanya untuk menghindari konflik kepentingan.
Jika pejabat memiliki kepentingan pribadi atau keluarga dalam proyek tersebut, maka mereka harus mengundurkan diri dari proses tender tersebut.
Dengan demikian, proses tender proyek di lingkungan Dinas PERKIM harus dilakukan dengan transparan, adil, dan akuntabel untuk memastikan bahwa proyek tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Dari penelusuran tim redaksi media Postbanten juga Beredar informasi bahwa kontraktor yang ingin mendapatkan proyek wajib menyetorkan uang muka sebesar 15 persen.
Seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dirinya sudah tidak pernah lagi mendapat proyek karena tidak menyetorkan dana awal tersebut.
Tim media Postbanten juga menekankan kepada pemerintah Bupati Kabupaten Tangerang dan juga Gubernur Banten wajib melakukan investigasi di internal internal PERKIM kabupaten Tangerang untuk memastikan dugaan suap dan transparansi di tubuh PERKIM kabupaten Tangerang
Sehingga keadilan dalam proses pengadaan proyek kontraktor tidak merasa dirugikan dan apabila ada kejanggalan kontraktor dapat melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
(daud73)
Post Views:
79