Rencana kejagung untuk triwulan ke-IV ini akan naik 60% hasil sitaan dari korupsi. posbante | 21 October 2025, 03:24 am | 0 comments | 42 views Jakarta, posbogor.com. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara uang ganti rugi kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) senilai Rp13,255 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kejagung menujukan kenerjanya profesional lagi dalam penyelidikan kasus korupsi, jakarta, selasa (21/10). Uang sitaan langsung di serahkan ke pada pihak menteri keuangan RI, karena kejagung akan di targetkan masuk uang dalam triwulan ke-IV. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya mengatakan ini adalah sejarah baru di negara kesatuan Republik Indonesia, semoga ini akan menjadi pelajaran buat kita semua terlebih bagi pejabat pemerintah yang memangku jabatan. Uang pengganti ini berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO, yaitu: Wilmar Group : Rp11,88 triliun, PT Wilmar Group terlibat dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun. Berikut beberapa fakta tentang kasus ini, Kasus Korupsi Ekspor CPO : PT Wilmar Group terbukti melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO pada tahun 2022. Kerugian Negara, Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan analisis Fakultas Ekonomika & Bisnis UGM, kerugian negara terdiri dari tiga kategori : Kerugian Keuangan Negara, Keuntungan Ilegal (Illegal Gain), Kerugian Perekonomian Negara. Pengembalian Dana : PT Wilmar Group telah mengembalikan dana sebesar Rp11,88 triliun ke rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri. Penyitaan Dana : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana tersebut untuk memperkuat memori kasasi dan mengupayakan kompensasi bagi kerugian negara. Proses Hukum : Meskipun PT Wilmar Group dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Mahkamah Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk memulihkan kerugian negara. Permata Hijau Group Rp1,86 miliar Permata Hijau Group adalah salah satu korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan telah membayar Rp 1,86 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara. Namun, mereka masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 4,4 triliun yang saat ini sedang dalam proses penundaan pembayaran setelah mengajukan permohonan penundaan kepada Kejaksaan Agung. Sebagai bagian dari kesepakatan, perusahaan ini kemungkinan akan melakukan pembayaran cicilan dan menyerahkan kebun kelapa sawit. Musim Mas Group : Rp1,8 triliun, Musim Mas Group adalah salah satu korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng dan telah divonis “onslag” oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp1,1 triliun dari PT Musim Mas sebagai bagian dari pembayaran kerugian negara yang mencapai Rp4,890 triliun. Musim Mas Group masih memiliki kewajiban pembayaran yang cukup besar. Penyitaan ini dilakukan setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran kerugian negara. Dari ketiga perusahaan tersebut Total uang yang diserahkan mencapai Rp13,255 triliun, sedangkan sisanya sebesar Rp4,4 triliun masih dalam proses pengembalian dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Presiden Prabowo Subianto berharap uang tersebut dapat digunakan untuk memberikan manfaat bagi rakyat . ( daod73 / feri) Post Views: 39