Jakarta, posbogor.com
Proses Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada PT Pegadaian UPC Anggrek atas nana Terdakwa Lusemeiriza Wahyudi kembali dilaksanakan, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim dengan amar, yaitu:
1. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 6 Tahun 6 Bulan dan Denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider Pidana Kurungan selama 4 bulan, serta terhadap Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5.618.296.799,- subsider Pidana Penjara selama 1 Tahun.
3. Atas Putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sementara Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.
Bahwa persidangan berlangsung dengan tertib, aman dan lancar serta persidangan dilaksanakan secara offline dan persidangan dinyatakan selesai dan ditutup.
Mangapul Saragih / posb
Post Views:
241