KABUPATEN TANGERANG, POSBOGOR.COM
Pembangunan Gedung BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tigaraksa yang berlokasi di Blok CA Nomor Kavling 03, Kawasan Multiguna Bizpoint, Desa Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tahun anggaran 2025, menuai sorotan publik.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat ini tidak mencantumkan besaran anggaran biaya pada papan proyek yang terpasang di lokasi.
Padahal, papan proyek merupakan instrumen penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas kegiatan, pelaksana, sumber anggaran, serta nilai kontrak.
Ketiadaan informasi anggaran tersebut menimbulkan kesan kurang transparan dan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan dana publik.
Adapun papan proyek yang terpasang di lokasi pembangunan gedung BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tigaraksa ini hanya berisikan, jenis kegiatan, tahun anggaran, luas bangunan yaitu 2.509,44 M².
Dengan waktu pengerjaan 196 Hari, dengan nomor PBG : SK-PBG-360318-30072025-002, penyedia jasa yaitu BPJS Kesehatan.
Sedangkan Manajemen Konstruksi yaitu PT. Agrinas Pangan Nusantara, Konsultan Perencana PT. Massukka Pratama dan Kontraktor Pelaksana yaitu PT. Baja Trikarsa Persada.
Namun biaya anggaran atau nilai kontrak dari pembangunan gedung BPJS tersebut tidak di cantumkan dalam papan proyek.
Padahal, kewajiban mencantumkan informasi lengkap pada papan proyek diatur dalam berbagai regulasi atau peraturan yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 3 menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan negara wajib membuka akses informasi publik.
Guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Pasal 6 huruf a dan b menegaskan prinsip pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Yang juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi proyek kepada publik.
4. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Inpres ini menegaskan perlunya keterbukaan informasi proyek pembangunan untuk mencegah praktik penyimpangan.
Berdasarkan peraturan peraturan tersebut diatas, semestinya, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana negara.
Baik dari APBN maupun APBD, wajib memasang papan proyek berisi informasi minimal.
Nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, sumber anggaran, dan nilai kontrak.
Tidak dicantumkanya informasi atau nilai anggaran pada papan proyek Pembangunan Gedung BPJS Kesehatan Tigaraksa merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi.
Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah dalam mengelola dana publik.
(Alfen)
Post Views:
50