Orang tua murid minta pada KPK, tangkap oknum lain juga.


Magetan, posbogor.com.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan kembali mencuat, senin (02/02).

Sejumlah oknum disebut-sebut masih berani melakukan pungutan, meski operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap terjadi di berbagai daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan dilakukan dengan berbagai dalih, bahkan terhadap sekolah yang meraih prestasi.

Prestasi tersebut diduga justru dijadikan ajang pungli, sementara pengawasan dari pihak terkait terkesan lemah.

Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp7.000.000 oleh oknum berinisial SJ, yang disebut sebagai Kasi Penma Kemenag Magetan.

Uang tersebut diduga diminta kepada pihak sekolah pemenang lomba robotik dengan alasan biaya akomodasi.

Hingga kini, belum ada langkah hukum yang terlihat dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Dalam perkembangannya, SJ diduga memerintahkan HD, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MIN 2 Magetan, untuk mengambil, menerima, sekaligus mengoordinasikan uang pungutan tersebut.

Namun saat hendak dikonfirmasi di sekolah, HD enggan memberikan keterangan terkait setoran Rp7.000.000 yang disebut telah diterima.

Meski beredar informasi bahwa uang tersebut telah dikembalikan secara utuh, pihak-pihak yang diduga terlibat tetap memilih bungkam dan menolak dikonfirmasi.

Ketua Lembaga Jatim Anti Korupsi (JAK) Madiun Raya, Bambang Triono, mengecam keras dugaan praktik tersebut.

Ia menilai tindakan itu mencederai dunia pendidikan dan tidak mencerminkan nilai-nilai lembaga keagamaan.

“Sangat miris. Anak-anak sudah berjuang meraih prestasi, tetapi justru dibuat minder dan putus asa karena dimintai uang oleh oknum Kasi Penma sebesar Rp7.000.000,” ujar Bambang, Senin (02/02/2026).

Bambang juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Yusak Suprayitno untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Ia mengaku siap mengawal proses tersebut hingga tuntas.

Sementara itu, Yusak Suprayitno mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus).

Dari hasil koordinasi tersebut, ia disarankan untuk membuat surat pengaduan masyarakat (dumas) yang ditujukan langsung kepada Kapolda Jawa Timur.

Di sisi lain, Kepala Kemenag Kabupaten Magetan, Taufiqurohman, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi di kantor tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut kerap tidak berada di tempat.

Konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons, bahkan nomor wartawan dilaporkan diblokir.

Dugaan Pungli Prestasi Sekolah di Magetan Mencuat, Oknum Kemenag dan Plt Kepala MIN Disebut Terlibat.

(markum)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT