LSM Pelopor menunjukkan bahwa langkah ini bukan gimik politik atau sensasi publik, melainkan sebuah gerakan moral yang terukur.


Tangerang, Posbogor.com

tengah gelombang harapan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan transparan, justru kembali terendus aroma tak sedap dari balik tirai birokrasi.

Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang, yang diduga menjadi episentrum praktek jual beli proyek dan distribusi amplop sebagai pelumas keheningan.

Dugaan ini bukan sekadar desas-desus warung kopi atau bisikan gelap di lorong kantor.

Laporan investigatif yang dikantongi Dewan Pimpinan Pusat LSM Pelopor Indonesia mengindikasikan adanya pola sistematis praktek transaksional, melibatkan oknum internal dinas.

Serta segelintir aktor dari kalangan LSM dan media yang semestinya menjadi pilar pengawasan.

Tak ingin isu ini tenggelam dalam pusaran pembiaran, DPP LSM Pelopor secara resmi telah melayangkan Surat Permohonan Audiensi dan Klarifikasi Nomor: 0175/DPP-LSM-PI/AUDIENSI-KLARIFIKASI/VIII/2025 tertanggal Agustus 2025.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, dengan penandatanganan dari Ketua Umum Syafrudin, SP dan Sekretaris Jenderal Zuliar alias Heru.

Sebagai bentuk komitmen serius lembaga terhadap penegakan integritas birokrasi.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktek jual beli proyek, termasuk distribusi gratifikasi yang dikemas dalam bentuk ‘amplop putih’.

Ini bukan tuduhan tanpa dasar, tetapi bersumber dari data dan testimoni internal yang dapat kami pertanggungjawabkan,” tegas Syafrudin saat dikonfirmasi awak media.

LSM Pelopor Indonesia mencium adanya pola pembungkaman opini publik melalui praktek pemberian amplop kepada oknum LSM dan awak media tertentu.

Praktek ini, yang dalam istilah lunaknya disebut sebagai “kompensasi liputan positif”, sejatinya adalah bentuk korupsi terselubung yang merusak jantung demokrasi.

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran norma etika jurnalistik atau pengingkaran terhadap fungsi kontrol sosial.

Ini adalah bentuk abuse of power yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius.

Sebuah bom waktu yang bisa meledak dan menghancurkan kredibilitas institusi pemerintahan dari dalam.

“Hari ini amplop bukan lagi bentuk gratifikasi biasa.

Ia sudah menjelma menjadi alat pembungkam yang efektif, meredam kritik, melumpuhkan idealisme, dan mensterilkan ruang publik dari suara-suara kebenaran,” tambah Syafrudin.

Berikut kutipan isi dari surat audiensi yang dilayangkan LSM Pelopor Indonesia.

“Kami, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat Indonesia (DPP LSM Pelopor Indonesia).

Dengan hormat memohon audiensi/klarifikasi kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, guna mempertanyakan langsung ihwal dugaan praktek jual beli proyek dan pembagian proyek kepada beberapa oknum LSM serta awak media yang terindikasi kuat telah terjadi di lingkungan Dinas tersebut.”

Dengan dasar hukum yang jelas—SK Menkumham RI Nomor AHU: 0011330.AHOI.07.Tahun 2018—dan alamat serta kontak resmi yang dapat diverifikasi.

LSM Pelopor menunjukkan bahwa langkah ini bukan gimik politik atau sensasi publik, melainkan sebuah gerakan moral yang terukur.

Sekretaris Jenderal Zuliar alias Heru turut mempertegas bahwa mereka tak membawa kepentingan pribadi dalam langkah ini.

“Kami tidak sedang mencari panggung atau menyodok kepentingan tersembunyi. Ini adalah soal harga diri birokrasi dan hak publik untuk mengetahui.

Jika ruang-ruang pengawasan dibiarkan mati, maka korupsi akan tumbuh subur tanpa kendali,” ujarnya.

Kini, publik menanti, Akankah Kepala Dinas Perkim berani membuka tabir gelap ini dalam ruang audiensi terbuka?.

Ataukah justru memilih berlindung di balik meja birokrasi, membiarkan isu ini membusuk dalam sunyi?

Kita hidup di zaman di mana transparansi tak lagi bisa dinegosiasikan.

Kebohongan sulit disembunyikan ketika publik telah menjadi jurnalis, dan media sosial menjadi pengadilan paling cepat dan kejam.

LSM Pelopor Indonesia menegaskan komitmennya: mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap membawanya ke ranah hukum jika diperlukan.

“Kami tidak akan berhenti sampai semuanya terang benderang. Bila perlu, kami akan ajukan bukti-bukti ini ke aparat penegak hukum.

Ini soal marwah pemerintahan dan hak rakyat untuk tidak dibohongi,” pungkas Syafrudin dengan nada penuh ketegasan.

Untuk klarifikasi atau informasi lebih lanjut, hubungi narasumber resmi DPP LSM Pelopor Indonesia.

(Darusman).

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT