Banda Aceh, posbogor.com
Aceh memprotes tindakan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menyegel 250 ton beras impor di Sabang dan menyebutnya “ilegal”, rabu (26/11).
Protes ini berpusat pada beberapa argumen utama, termasuk status kawasan bebas Sabang.
Reaksi berlebihan Mentan, reduksi kewenangan, dampak ekonomi lokal, dan permintaan uji laboratorium.
Pemerintah Aceh berpendapat bahwa Sabang adalah kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang memungkinkan kebijakan transisi untuk impor barang tertentu, termasuk beras.
Guna menekan harga lokal yang tinggi.
Mereka menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dalam impor tersebut.
Pihak Aceh menilai pernyataan Mentan Amran Sulaiman yang menyebut beras tersebut ilegal sebagai reaksi yang berlebihan, terkesan dramatis, dan tidak sensitif terhadap kondisi Aceh sebagai daerah bekas konflik.
Penyegelan beras impor tersebut dikhawatirkan dapat mematikan ekonomi lokal di Sabang dan memperburuk kondisi harga beras di pasar Aceh.
Pemerintah Aceh meminta Mentan untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras tersebut sesuai mekanisme hukum dan melepasnya kepada masyarakat Sabang jika tidak ditemukan masalah.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa impor 250 ton beras dari Thailand tersebut.
Ilegal karena masuk tanpa izin resmi dari pemerintah pusat, bertentangan dengan arahan Presiden yang melarang impor beras (karena Indonesia diproyeksikan swasembada) ¹.
Polemik ini menyoroti perbedaan interpretasi antara pemerintah pusat dan otoritas daerah terkait status kawasan bebas Sabang dalam hal kebijakan pangan nasional
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut tidak ada regulasi yang dilanggar Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dan pihak terkait impor beras.
“Salah satu hal yang dihadapi Pemerintah Kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan.
Sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini,” kata kepada wartawan.
Menurutnya, dasar itulah alasan memasukkan beras dari luar negeri menjadi salah satu kebijakan transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat setempat.
Hal itu juga dilakukan atas keistimewaan yang dimiliki Sabang sebagai kawasan bebas.
“Menteri Amran dalam pernyataannya kami nilai terlalu reaksioner dan minim terhadap sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik.
Tanggapan menteri terkait impor 250 ton di Sabang kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang,” jelasnya.
( Mr.Daod73 )
Post Views:
95