Tangerang, posbogor.com.
HEBOH Walikota Tangerang Sacrudin belum genap 1 Tahun dalam pemerintahanya di goyang berbagai isu masalah ke uangan.
Diduga Walikota Tangerang menjual sebidang tanah untuk biaya kampanye. Terbuka ke publik, pihak seorang anggota Dewan dari Partai Golkar.
Rencana kasus ini akan di kembangkan oleh pihak Kejati Banten.
Pihak Kejati Banten akan menyusuluri kemana uang yang mengalir.
Setelah ramai di media anak perempuanya menguasai Proyek MBG.
Mencuat lagi pemberitaan media Bahwa dedengkot Golkar ini palak 1 miliar ke kadernya.
Munculagi kasus ranah hibah senilai 42.7 Miliar.
Kali ini Sachrudin du laporkan ke kejaksaan Tinggi Banten.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten).
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang itu diduga terseret kasus tanah hibah Rp42,7 miliar.
Tanah hibah tersebut telah beralih fungsi menjadi pemukiman dan ruko komersial.
Dugaan sementata nilainya mencapai Rp42,7 miliar. LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten ditemukan bahwa terdapat lebih dari 5.000 bidang tanah milik.
Pemerintah Kota Tangerang yang belum bersertifikat dengan nilai aset mencapai Rp7,8 triliun,” ujarnya, di Kota Tangerang.
Di kutip dari berita Berita RATASTV.CO, Senin, 24 November 2025.
Agus Sapto utomo menjelaskan lebih lanjut, terkait hal itu, terdapat 6 bidang tanah hibah yang telah beralih fungsi menjadi pemukiman dan ruko komersial. “Nilainya sekitar Rp42,7 miliar.
Sapto mengaku telah melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dikomandoi Wali Kota Tangerang (Sachrudin) beserta jajarannya.
“Benar, (sudah) kita laporkan ke Kejati Banten,” tegasnya. Tanah hibah tidak boleh dikomersilkan,,”
Ia menambahkan, ada beberapa dugaan kasus penyimpangan anggaran lainnya di Kota Tangerang.
Tetapi, dia masih menyimpannya.” Nanti ada jilid berikutnya. Tunggu satu-satu dulu,” cetus pria yang sangat mengetahui seluk beluk proyek dan anggaran di Tangerang Raya ini.
Dirinya pun mendesak Kejaksaan Tinggi Banten segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan penyimpangan kasus tanah hibah yang dikomersilkan tersebut.
“Kejati Banten harus menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini demi tegaknya pemerintahan yang bersih dan transparan,
Irwansyah sh praktisi hukum Kota Tangerang menanggapi polemik kekuasaan walikota Tangerang Sachrudin.
Hidup itu jangan aji mumpung. Kalau sudah terjerat hukum kekuasaan jabatan tidak bisa menolong.
Kalau hak rakyat yaaa jangan di embat juga. Kalau memang benar oemberitaan itu seharusnya Kehaksaan Kota Tangerang yang berhak menangani.
Klau laporanya sudah sampai Kejaksaan tinggi Banten itu lebih bagus. Berarti kinerja Kejaksaan Kota Tangerang tidak bagus.
Masyarakat LSM kususnya lebih percaya ke jaksaan tinggi. Kasus penyerobotan tanah oleh walikota bukanya hanya fasom. Dan fasum.
Saya pernah di laporin masyarakat pinang kalau tanahnya di ambil dan di jadikan gedung olah raga pakai dana pemerintah. Itu juga pwelu di uait ujar Irwansyah.
(play / feri)
Post Views:
79