Diduga pemohon tak paus hasil sidang Praperadilan Negeri Kota Tangerang Selatan. posbante | 03 April 2026, 03:27 am | 0 comments | 52 views Tangerang , posbogor.com Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang antara pemohon Hariyansyah SH dengan Termohon Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa (02/04/2026) berjalan sangat lancar. Diduga pemohon tak paus hasil sidang Praperadilan Negeri Kota Tangerang Selatan. Hariyansyah SH menjelaskan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi adanya dugaan monopoli proses lelang/tender proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakaryaan. Pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu. Dimana pengaduan saya, tidak adanya tindaklanjut atau informasi terkait perkembangan proses penyelidikan terhadap pengaduan dugaan korupsi tersebut. Oleh karena itu, Saya mengajukan permohonan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum ujar Hariyansyah SH. Sementara itu Kuasa Hukum dari Pemohon, Anri Saputra Situmeang,SH.,MH , menjelaskan, “sidang hari ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dan sekaligus Termohon langsung menyampaikan jawaban atas permohonan”. Sidang praperadilan ini tidak serta merta kita daftarkan tanpa adanya alasan. Akan tetapi, alasan hukum kami mengajukan praperadilan didalam undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP baru. Didalam pasal 158 huruf e, adanya perluasan mengenai wewenang Pengadilan Negeri untuk mengadili praperadilan yang mengamanahkan, “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” tegasnya. (Liber S. ) Post Views: 48