Diduga Kades Curug Sangereng korupsi dana Desa.


Tangerang, posbogor.com.

Kades Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua Tertutup Ketika Dikonfirmasi Dana Desa Tahun 2025, sabtu (13/12).

Meminjam slogan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Kalau Bersih Kenapa Harus Risih”?

Slogan KPK ini, menjadi sebuah pertanyaan menarik dialamatkan Kepada Nedi, selaku Kepala Desa (Kades) Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kades Nedi, terkesan enggan terbuka atau transparan dan bahkan merasa “risih’ soal Dana Desa yang Dana Desa Tahun 2025 yang disalurkannya kepada warganya.

Sehingga makin menimbulkan pertanyaan apa yang disembunyikan Nedi di balik perealisasian Dana Desa tersebut. Apakah ada yang tidak beres? Apakah ada penyimpangan?

Sebagaimana diketahui, bahwa korupsi Dana Desa di Kabupaten Tangerang terkesan “menggila”. Untuk wilayah Kabupaten Tangerang sendiri,

Adapun Kepala Desa yang sudah menikmati pengapnya hidup di “Hotel Prodeo” buntut dari korupsi Dana Desa sebesar Rp 2,5 miliar.

Yakni mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bernama Ahmad Hudori yang diringkus tim jajaran Polres Kota (Polresta) Tangerang pada bulan September tahun 2024 silam.

Tentunya, kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang menyeret Ahmad Hudori tersebut sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Kades lainnya terutama untuk wilayah Kabupaten Tangerang, agar tidak melakukan korupsi Dana Desa lagi.

Kades Ahmad Hudori diborgol oleh jajaran Polresta Tangerang beberapa waktu lalu, karena diduga kuat telah melakukan korupsi anggaran Dana Desa Gembong tahun sebesar Rp 2,5 miliar untuk memperkaya diri sendiri dan gaya hidup foya-foya.

Sementara itu, menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa di Indonesia setiap tahun terus menunjukkan peningkatan signifikan.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025, sudah ada 489 kasus.

“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” beber Sarjono Turin.

Saat menghadiri sebuah kegiatan di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat 12/12/2025).

Lebih lanjut mengenai Dana Desa ini, sangat sulit dipungkiri bahwa bukan rahasia umum lagi jika Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut sangat subur menjadi ladang korupsi bagi oknum Kades.

Sehingga tidak heran apabila banyak para Kades sudah yang meringkuk di “Jeruji Besi” akibat dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa ini.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang sendiri, Kepala Desa yang sudah menikmati pengapnya hidup di “Hotel Prodeo” buntut dari korupsi Dana Desa sebesar Rp 2,5 miliar.

Yakni mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bernama Ahmad Hudori yang diringkus tim jajaran Polres Kota (Polresta) Tangerang pada bulan September tahun 2024 silam.

Tentunya, kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang menyeret Ahmad Hudori tersebut

Sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Kades lainnya terutama untuk wilayah Kabupaten Tangerang, agar tidak melakukan korupsi Dana Desa lagi.

Kades Ahmad Hudori diborgol oleh jajaran Polresta Tangerang beberapa waktu lalu.

Karena diduga kuat telah melakukan korupsi anggaran Dana Desa Gembong tahun sebesar Rp 2,5 miliar untuk memperkaya diri sendiri dan gaya hidup foya-foya.

Di bawah ini adalah uraian keterangan Informasi Penyaluran Dana Desa Curug Sangereng, Kecamatan Cikupa tahun 2025 yang dipertanyan kepada Kades Nedi;

Tahun Pembaruan data terakhir pada : 1 November 2025, Rp. 1.638.822.000, Pagu, Rp. 1.566.410.360

Penyaluran, Tahapan Penyaluran, Status Desa: MANDIRI, Rp 983.293.200 62.77, Rp 583.117.160 37.23, Rp 0 0.00.

Detail data penyaluran, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 12.090.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.380.000, Keadaan Mendesak Rp 90.000.000.

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 46.868.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 64.593.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 28.800.000

Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 7.148.000, Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 21.208.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 97.200.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 24.510.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 253.435.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 229.060.000

Kendati sudah sejak Selasa (12/12/2025) lalu terkait Dana Desa ini dikonfirmasi kepada Kades Nedi, namun hingga berita ini diturunkan jumat (12/12/2025).

Nedi tetap merasa “risih” seolah berupaya menghindar dengan mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

R.manik

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT