IFRAME SYNC
mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f

APH Diminta Usut Dugaan Pungli Seragam dan Daftar Ulang di SMPN 1 Sukadiri Tangerang.


TANGERANG, POSBOGOR.COM

Sejumlah orang tua murid melakukan protes terhadap pihak sekolah karena pungutan yang dibebankan sangat fantastis, beberapa pihak Warga minta polisi tangkap Kepsek SMPN Sukadiri, diduga pungli, kamis (17/07).

Merasa dirampok oleh pihak sekolah, sehingga sempat terjadi perdebatan panas saat dilakukan rapat bersama Wali murid di salah satu ruangan SMP N 1Suka diri Kabupaten Tangerang, Banten itu.

Dari keterangan sumber, biaya daftar ulang 1,2 juta. Uang seragam dan kegiatan outing class untuk siswa yang baru masuk 2, 2 jt.

Lalu uang yang dipungut dipegang guru panitia. Total pungutan per siswa 3, 4 jt.

Apakah pihak dinas mengetahui kondisi tersebut, bahwa guru melakukan pungutan.

Atau ada pembiaran atau pungutan itu atas seijin dinas pendidikan atau ada aturan yang membenarkan itu?

Dari keterangan Wali murid yang mengadukan kondisi disekolah tempat anaknya belajar, guru disekolah yang menjadi panitia untuk memungut langsung uang dari para orang tua murid.

Dari data sekolah, jumlah siswa di SMPN 1 Sukadiri adalah sebanyak 778 siswa, terdiri dari 378 siswa laki-laki dan 400 siswa perempuan.

Jika dihitung dari 778 siswa di kali 3,4 jt per siswa tentu bukan nilai uang yang sedikit, bahkan uang pungutan itu melebihi anggaran dana BOS dan BOSDA.

Praktik pembelian seragam dan biaya daftar ulang ditingkat SMP N 1 Sukadiri dengan harga tinggi merupakan praktik pungutan liar (pungli) terselubung.

Dari pengakuan sumber media ini, bahwa sekolah tidak memberikan rincian harga seragam dengan jelas sehingga memberatkan orang tua murid karena biaya yang dikeluarkan sangat fantastis padahal sekolah Negeri.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah mengatur tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar, dan SMP juga menengah.

Ada point terkait sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, dan mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.

Negara telah mengatur tentang Pidana pungli (pungutan liar) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat dikenakan Pasal 423 KUHP.

Selain itu, ada juga Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertujuan untuk memberantas pungli, seperti yang terjadi saat ini di SMP Negeri 1 Sukadiri Tangerang.

Kondisi ini turut menjadi perhatian publik. Pasalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang memilih bungkam.

Upaya konfirmasi terhadap Sekretaris Dinas ‘Fahrudin’ serta Kepala Bidang (Kabid) SMP ‘Dilli’ tidak memberikan respon atau memang sengaja mengabaikan konfirmasi Wartawan, Rabu/16/07/2025.

Sementara itu pihak sekolah sendiri tidak ada yang bisa di konfirmasi tentang pungutan liar yang sempat diprotes oleh para orang tua murid itu.

Beragam tudingan miring tentang pungutan uang seragam dan biaya daftar ulang yang terjadi di SMP N 1 Sukadiri Kabupaten Tangerang dialamatkan kepada Disdikbud Kabupaten Tangerang.

Terlebih lagi kondisi itu sudah belangsung dari tahun ke tahun seakan menjadi budaya yang mendapat restu dari Dinas Pendidikan.

Mengarah kepada pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah hanya demi meraup keuntungan pribadi dan tidak ambil pusing soal keadaan Wali murid oleh oknum oknum guru disekolah tersebut.

Aktivis di Masyarakat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk melakukan penegakan hukum, agar dugaan pungli dibalik seragam sekolah tersebut tidak berlarut larut.

(manahan)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT