KPK HARUSNYA MENTERI AGAMA DI TAHAN KE RUTAN KPK.


Jakarta, posbogor.com.

Banyak yang prediksi bahwa KPK berlebihan, seorang dugaan korupsi masih di tahanan rumah.

Andaikan ia kabur dan menghilang dari tahanan rumah, ini bisa dianggap lalai.

Jika tersangkah sudah di tetapkan tersangka, kenapa tidak di kurung tahanan KPK.

Menurut informasi beredar, bahwa KPK sudah mengotak-ngorak kasus besar dengan kasus korupsi.

Sejauh ini tidak ada kasus yang sudah beberapa bulan yang lalu, tahu-tahu tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga.

Karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2025). Dikutip medsos.

Diketahui, publik menerima informasi adanya pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut pada 21 Maret 2026.

Padahal, peralihan ini dilakukan pada 19 Maret setelah KPK menerima permohonan pengajuan pada 17 Maret 2026.

KPK awalnya menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026.

Setelah beberapa hari menalani tahanan rumah hingga berlebaran di kediamannya, Gus Yaqut kini kembali menjadi tahanan rutan sejak 24 Maret.

“Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” kata Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

(Feri)

Berita Terkait

Top
onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT