Kabupaten Tangerang, posbogor.com.
Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA (33), Warga Penjaringan, Jakarta Utara, terkait Dugaan penipuan investasi ternak babi senilai Rp400 juta.
Korban, ML, warga Panongan, mengalami kerugian akibat janji palsu tersangka terkait bisnis ternak babi potong.
Korban merasa di tipu oleh pelaku bisnis ternak babi potong, kini sudah lapor ke pihak polisi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, Rabu 3 Desember 2025 menjelaskan bahwa korban awalnya diajak Berinvestasi 100 ekor babi, kemudian di Lanjutkan tahap kedua 100 Ekor lagi.
Tersangka menjanji kan panen dalam waktu enam bulan dengan bobot masing-masing babi 100 kilogram.
“Dengan total investasi Rp400 juta, korban percaya dan menyerah kan Uang secara bertahap.
Namun kenyataan nya, hanya 55 Ekor babi yang dipelihara di kandang, lahan kandang merupakan sewa, dan pekerja dibayar menggunakan uang korban,” Lukas nya Septa
Ketika korban hendak mengangkut babi dengan truk, ia mendapati seluruh babi telah dijual tersangka ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Merasa di rugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.
Petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Iptu AA Surya Abdul Fitri berhasil menangkap IA di rumah Teman nya di Cimone, Kota Tangerang, setelah tersangka mengabaikan dua surat panggilan dari polisi.
IA kemudian di bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban menyampaikan Apresiasi tinggi atas profesionalisme polisi dalam menangani laporan ini, sejalan dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Supaya setiap laporan di tindak lanjuti dengan profesional.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan P21 dan kasus tersebut di jadwalkan untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember”, Ungkap nya.
( Bintang Napitupulu)
Post Views:
71