Jakarta, posbogor.com.
Tak di sangka seorang Setda Ponorogo, Jawa Timur terlibat dalam kasus jual beli Jabatan, minggu (23/11).
Berarti penjabat yang menduduki jabatan strategis bukan dari Prestasi.
Tetapi yang kuropsi, ini harus di tangkap dan di bersihkan dari iming-iming uang jadi penjabat.
Nasib nahas tengah menimpa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo nonaktif Agus Pramono.
Ada 3 orang lagi target KPK untuk menangkap tentang jual beli jabatan pada Esselon II.
Ini dugaan terhadap Sekda sekarang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Belum usai menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait.
Diduga kasus suap jual beli jabatan, keduanya kini juga digugat mantan anak buahnya sendiri.
Kasus ini terus di kembangkan KPK tentang Gulang Winarno, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1.000.000.001 (Rp 1 miliar 1 rupiah).
Gugatan ini menambah panjang persoalan hukum yang membelit dua petinggi Ponorogo tersebut.
Seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, kasus baru terus bermunculan seiring terbongkarnya dugaan praktik korupsi selama masa ia menjabat jadi penjabat.
KPK akan lebih banyak menemukan barang bukti, kepemimpinan Sugiri.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa sekda juga terlibat dalam jual beli jabatan esselon II.
Ada dugaan bahwa Sekda menyetor pada pihak Bupati Ponorogo.
“Kami akan menulusuri beberapa penjabat tim perjakat tentang mutasian di BKD-SDM, setidaknya ada sekitar 3 orang lagi”, tuturnya Budi Prasetyo di jakarta pada wartawan belum lama ini, dikutip media sosial.
Menurut Esselon II yang tidak mau di sebutkan namanya, ia berharap pada KPK agar kasus ini di tuntaskan.
Karena perjakat masih melakukan pungutan liar (pungli).
Para penjabat bukan cara penilaian dan prestasi, tetapi penjabat yang kuropsi, yang bisa menjadi penjabat.
“Kami berharap pada penegak hukum terus bekerja dengan maksimal”, tuturnya.
(feri / Mar)
Post Views:
121