Tangerang, posbogor.com
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid diminta turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dugaan korupsi atau pungutan liar (pungli) dan suap di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.
Ada dugaan Dinas Perkim Kab. Tangerang memugut biaya dari Aturan Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan oleh JPKPP (Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan) dalam suratnya yang ditujukan ke Bupati Tangerang.
“Per hari ini, kami dari JPKPP melakukan Pelaporan/Pengaduan kepada Bupati Tangerang terkait gonjang-ganjing adanya pungutan liar (pungli) dan/atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN di Disperkim kepada penyedia jasa konstruksi.
Untuk diberikan kegiatan (proyek) atau yang mendapat kegiatan di dinas itu,” ungkap Juara Simanjuntak, Ketua JPKPP, Selasa (2/9/2025).
“Tindakan pemungutan uang – yang kabarnya – sebesar sepuluh persen (10 %) dari nilai paket itu, adalah korupsi. Artinya, tindakan itu adalah kejahatan luarbiasa (extraordinary crime) yang tidak dapat ditolerir,” katanya.
Menurutnya, Bupati Tangerang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan sebagai pemimpin baru, harus melakukan tindakan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam tindakan itu.
Kalau tidak mau dituding bahwa itu dilakukan atas perintahnya.
“Rudy Maesyal harus segera melakukan tindakan tegas kepada siapa saja di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman yang terlibat dalam tindak pidana korupsi itu.
Sebab – jika tidak – masyarakat akan menduga bahkan menuding bahwa itu dilakukan atas perintah atau setidaknya atas sepengetahuan Bupati,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang santer dikabarkan melakukan tindakan pemungutan uang dari para penyedia jasa konstruksi.
Untuk diberikan kegiatan atau yang mendapatkan kegiatan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025.
Sebagian dari dana yang dipungut itu diberikan kepada sejumlah oknum yang menurut Juara Simanjuntak terkategori suap agar apa yang terjadi di dalam tubuh Disperkim dan penyelewengan kegiatan (proyek) tidak mencuat ke publik.
“Uang dibagikan ke oknum – oknum itu termasuk dalam kategori suap.
Alasannya, adalah agar apapun yang terjadi di dalam dinas tersebut, termasuk penyelewengan di proyek, tidak mencuat atau dicuatkan ke publik,” katanya.
“Oknum-oknum di Disperkim dapat dikenakan 2 (dua) pasal pidana. Yang pertama, korupsi dan/atau pemerasan, dan yang kedua adalah suap,” pungkasnya.
Bupati Tangerang Diminta Tindak Tegas ASN Dinas Perkim Yang Lakukan Pungli dan Suap
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang maupun Sekretaris Dinas dan Kepala-Kepala Bidang, tetapi tidak pernah dapat ditemui.
(List /indri)
Post Views:
127