Kab.Tangerang, posbogosr.com.
Diduga akibat tidak terima kegiatan Proyek nya di beritakan, Pelaksana Proyek berinisial J diduga perintahkan preman bayaran untuk mempersekusi Pimpinan Redaksi Lipsusmedia, Kab. Tangerang, Banten, (29/08).
Beberapa hari lalu,sekitar pukul 21.30 malam, sejumlah preman bayaran atas perintah inisial J mendatangi kediaman Pimred Lipsusmedia di Desa Ranca Gede Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten
Dari keterangan Istri dari Pimred Lipsusmedia mengungkapkan bahwa telah terjadi pengrusakan pintu yang dilakukan oleh segerombolan orang dimalam hari ini.
Sekitar lima orang bergaya preman, datang dengan suara keras, kira kira jam setengah sepuluh malam, suami saya sedang tidak ada dirumah, salah seorang nya saya kenal, inisial S.
Pintu pagar rusak seperti nya di tendang atau dibuka paksa, kami akan laporkan kalau tidak ada iktikad baik pelaku”ungkap Istri Pimred Lipsus Media
Kepada kami media Postbanten.net, Jamin selaku Pimred Lipsusmedia mengutarakan bahwa diri nya dipersekusi oleh sekelompok orang atas perintah inisial J akibat memberitakan Proyek Paving Blok di Desa Waliwis yang diduga tidak sesuai paving blok di Desa Waliwis yang diduga tidak sesuai RAB.
Heri selaku Aktivis asal Kecamatan Mekar Baru juga turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh Pimred Lipsus Media
“Mendengar kabar Pimred Lipsus akan dipersekusi, saya turut prihatin, Heri dalam wawancaranya dengan media Postbanten berpendapat hal ini tidak boleh dilakukan oleh pihak pelaksana proyek
Tindakan mempersekusi melanggar undang-undang hukum berlaku Pasal 335 KUHP: Mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan cara mengancam atau mengintimidasi orang lain.
Pasal 351 KUHP: Mengenai penganiayaan yang dapat berupa kekerasan fisik atau psikologis.
Pasal 369 KUHP: Mengenai pemaksaan atau ancaman untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan.
(daud73)
Post Views:
81