Tangerang, posbogor.com
Pihak Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot), Banten memberikan kemudahan untuk perizinan rumah tinggal.
Ayo tinggal apa lagi, buruan agar di berikan kemudahan dalam pengurusan dan izin.
Bahkan pihak pemkot Tangerang, memberikan kemudahan pengurusan tak pakai ribet.
Ayo mamfaatkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal sederhana”, katanya biner 5 meter x 25 meter Dr. Nurdin, S.sos, M.Si.
Menurut informasi, bahwa dalam pengurusan akan di mudahkan.
“Tidak pakai 3 bulan, 40 hari dan 3 hari selesai asal datanya lengkap selesai 1 hari ketja”, tuturnya Dr. Nurdin melalui biner Kota Tangerang.
(Henry / feri)
Post Views:
121